Pinjol legal maupun ilegal pada dasarnya sama saja. Untuk urusan penagihan kredit yang macet apapun bisa mereka lakukan. Meski tidak berhasil menagih berikut pendapatan bunga, minimal mengembalikan pinjaman pokok. Nah, salah satu senjata pamungkas yang paling efektif dalam dunia penagihan model fintech ini adalah ancaman menyebarkan data si debitur. Sangat menyeramkan! Siapa yang tidak was-was kalau foto selfienya atau foto-foto di perangkat ponsel ikut disebarluaskan? Bagaimana kalau mertua atau calon mertua tahu, bos atau atasan tahu, tetangga tahu, pemuka agama tahu, dst? Makanya banyak orang menjadi stres hingga nekat bunuh diri. Tragis dan miris sekali. Padahal solusinya sangatlah sederhana. Yuk ikuti tips dan triknya di bawah!
Bayar gak lu berdua? Pinjem lu pada mau, giliran bayar kok tidak mau? image: tribunpalu.com |
Pinjol legal dilarang keras menyebarkan data para nasabahnya apalagi foto-foto yang tersimpan rapi di file ponsel. Karena sudah diatur oleh kode etik bisnis dan aturan main dari lembaga OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun bukan berarti perusahaan pinjol legal tidak bakal melakukan teror juga ya. Mungkin cara atau tekniknya yang sedikit berbeda. Kadang mereka bisa mengelak dengan mengatakan bahwa perilaku teror itu adalah oknum debt collector (DC) dari bagian penagihan (desk collection). Bukan kebijakan perusahaan dari atas. Namanya juga ngeles dan bisa juga benar apa adanya.
Lain lagi dengan pinjol ilegal. Karena memang tidak memiliki izin usaha dan tidak bergabung di asosiasi pinjol resmi otomatis apapun bisa mereka lakukan. Dari cara bisnisnya saja sudah menjebak apalagi ketika menagih hutang? Semua akan dilanggar, tidak bakalan ada yang namanya kode etik. Etik ndasmu! Yang penting pinjaman dilunasi sesuai aturan main entah mau bunganya mencekik, masa peminjaman yang dalam hitungan hari, minggu, dst. Intinya: BAYAR! KALAU TIDAK AKAN KITA KEJAR HINGGA KE LUBANG SEMUT! BILA PERLU SEBAR DATA DAN PERMALUKAN DI MUKA UMUM.
- Pertama-tama, sebagai peminjam anda harus paham bahwa pinjol itu adalah praktek bisnis. Mau itu pinjol legal atau ilegal, sama saja! Perusahaan menggelontorkan dana dalam bentuk pinjaman dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga pinjaman. Ya semacam riba gitulah. Jadi dalam sebuah praktek bisnis ada sisi untung dan ruginya. Tidak ada dan tidak bisa semuanya 100% pasti untung. Di dunia ini tidak ada jaminan semua perusahaan 100% akan untung kecuali penipuan berkedok peluang bisnis.
Lalu apa hubungannya? Hubungannya adalah anda paham jika tidak membayar, bayar nyicil bahkan gagal bayar adalah hal yang biasa. Perusahaan pinjol belum tentu rugi. Anda tidak bakalan ditangkap polisi dan tidak bisa diproses secara hukum seperti kasus kriminal pembunuhan, penggelapan, dst. Dalam banyak praktek hutang piutang seperti ini ada juga perusahaan yang melarikan uang nasabahnya seperti kasus Bank Harapan Sentosa (BHS), Bank Century, Koperasi Indosurya, dll. Belum lagi jika umpama perusahaan pinjol mengasuransikan bisnis mereka. Jika ada nasabah yang gagal bayar pun perusahaan sudah ada yang membayarnya yakni perusahaan asuransi. Jadi bisa dibilang tidak tekor-tekor amatlah mereka.
- Kedua, semua orang pernah berhutang bahkan debt collector pun banyak yang punya hutang. Kok tahu? Karena dulu tetangga saya profesinya debt collector. Pilihan profesi terakhir karena kesulitan ekonomi dan persaingan karir yang keras di ibukota Jakarta, begitu katanya. Mungkin karena banyak hutang maka akhirnya ikut jadi penagih hutang. Jadi anda tidak sendirian soal hutang ini! Apalagi cuma hutang pinjol yang tidak seberapa. Coba sadarkan diri anda bahwa anda tidak sendirian. Tidak perlu malu apalagi sampai mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Biasa dan enjoy saja Kawan! Konglomerat pun berhutang dan negara pun punya banyak hutangnya termasuk negara super power macam Amerika (US). Malu sejenak bolehlah tetapi jangan merasa dunia ini sudah kiamat kalau berhutang dan tidak bisa bayar hutang. Asal jangan hutang di warung dekat rumah karena bisa bangkrut usaha warung orang. Kasian kan?
Mungkin anda juga pernah ditakut-takuti mengenai daftar hitam pencekalan BI (Bank Indonesia). Santai saja! Karena sejak munculnya wabah covid-19, rasanya semua orang di dunia ini berhutang. Untuk Indonesia sendiri akibat covid, mungkin ada puluhan juta rakyat yang diblacklist oleh BI. Jadi anda tidak sendirian dan blacklist BI bukanlah akhir segalanya. Toh bisa dipulihkan kok ketika anda sudah punya uang alias membersihkan nama gitu. Memang tidak mudah dan tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari instrumen perbankan tetapi kita bisa beli tunai nanti jika punya uang. Lagian sistem kredit lebih menguntungkan bank dan jangan pernah sekali-kali berpikir untuk kredit baik rumah, kendaraan, dst. Yang penting cari uang yang banyak dan bayar cash! Nama jelek tinggal dipulihkan jika punya uang.
- Ketiga, jangan dibayar! Kalau tidak mampu ya tidak usah dibayar! Namanya juga pinjol ilegal yang menjebak kita dengan bunga super tinggi dan masa pinjaman yang singkat. Kalau sudah jelas orang yang anda hadapi adalah mafioso atau penipu, buat apalagi berdiskusi, ngobrol santuy, berbaik hati, menjelaskan kondisi anda bla...bla...bla...dst. Langsung saja sikat ambil uangnya dan jangan dibayar. Pinjol ilegal tidak bakalan mungkin dan berani mengadu anda lewat jalur hukum. Mereka yang akan diciduk duluan karena menipu konsumen dan tidak ada izin usaha. Lain halnya kalau pinjol legal, anda punya kewajiban membayarnya jika mampu. Kalau tidak mampu juga harap baca kembali butir 1 & 2 di atas.
Apakah nanti akan didatangi ke rumah atau kantor tempat kita bekerja? Kalau pinjol ilegal 1000% tidak akan berani karena bisnis mereka itu penipuan dan mafioso. Kantor mereka saja disembunyikan dengan rapi. Bahkan praktek bisnisnya lebih parah dari rentenir darat. Namun kalau pinjol legal mungkin beberapa di antaranya akan mendatangi anda. Kalau tidak bisa kabur dan pindah mau tidak mau ya hadapi saja bilang lagi kesusahan tidak ada uang. Tidak berani bos! Kalau tidak berani ya kabur...hehe.
- Keempat, ganti nomor ponsel dan blokir semua nomor yang tidak dikenali. Apapun itu komunikasi panggilan, bunyi sms atau chat yang muncul, cuekin saja dan jangan diangkat. Itu pasti penagih hutang yang mencoba meneror dengan berbagai cara. Blokir langsung karena itu pasti bagian penagihan mereka. Kalau muncul lagi ya diblokir lagi, begitu seterusnya. Pinjol ilegal tidak perlu diajak berdiskusi, curhat, dsb. Mereka tidak akan pernah mau ngerti juga karena itu bagian penagihan dan sudah dilatih menagih dengan teknik, cara dan gaya bicaranya.
Suara yang terdengar keras, sadis dan sangar dari ujung telepon belum tentu badannya kekar, tinggi besar kok. Jangan terpengaruh suara karena bisa saja itu DC kurus kerempeng, pendek dan tua secara usia. Berantem dengan anda sekali dorong pun mungkin sudah jatuh. Menang suara saja terlihat sangar. Tapi ada juga yang benar-benar gede badannya dan penuh tato. Jadi ganti sana nomor ponsel dan blokir kalau takut sama yang bertato, hitam legam dan berbody binaraga.
- Kelima, sebar data anda dulu sebelum disebar mereka. Senjata terakhir pinjol ilegal adalah ancaman menyebarkan data. Ini senjata pamungkas paling paten yang bakal mereka gunakan selain mengirimkan sms, chat WA, Telegram, chat di medsos seperti facebook, instagram - kalau mereka tahu alamat sosial media anda. Mulai mempermalukan anda di muka umum lewat dunia maya. Dan yang pasti mulai meneror anda mengirimkan foto selfie anda, foto pribadi anda atau apapun tentang anda ke nomor-nomor kontak ponsel anda. Dari mana tahu nomor-nomor kontak terdekat anda? Jelas dari ponsel anda ketika mengunduh aplikasi (APK) pinjol ilegal tersebut. Nomor-nomor ini sudah mereka akses penuh ketika anda menginstall, membuka dan menjalankan aplikasi pinjol ilegal tersebut. Karena anda memang memberikan izin aplikasi untuk mengakses data-data tersebut. Jadi betapa pentingnya menghapus data-data misalnya gambar, chat, video, dsb.
Pasti anda akan merasa kuatir bahkan takut jika tersebar ke mertua, calon mertua, pacar, calon pacar, relasi bisnis, bos atau atasan bahkan pelanggan anda. Nah, di sinilah sumber masalah utamanya yang membuat anda stres akhirnya mengalah pinjam sana pinjam sini, gali lubang tutup lubang dari pinjol legal bayar pinjol ilegal, dst. Anda kalah dan akhirnya pinjol ilegal tertawa dan memanen uang anda.
Dengan demikian tak ada cara lain selain mendahului mereka. Segera menginformasikan kepada semua nomor-nomor kontak anda di ponsel tersebut baik yang terkoneksi lewat sms, whatsapp, telegram, media sosial lainnya dengan bunyi kurang lebih,
"Halo semuanya, tolong dicuekin saja jika ada orang yang mengaku pinjol A,B,C lalu mengirimkan foto atau tagihan dan sejenisnya. Saya memang terlilit pinjol ilegal karena merasa dijebak dan tidak logis. Makanya saya tidak mau bayar karena ini semacam penipuan. Mohon dicuekin dan mohon maaf karena mereka juga menyadap semua nomor kontak."
Begitu anda kirim dulu sebelum pinjol ilegal maka semua kontak yang terima sudah paham dan tidak akan menyalahkan anda. Memang ada rasa malu tetapi tidak separah ketika pinjol ilegal mendahului anda. Dan mungkin saja ada juga saudara atau anggota keluarga relasi anda tersebut yang terlilit pinjol atau pinjaman lainnya. Jadi sudah paham dan tahu sama tahu. Paling begitu foto atau chat diterima mereka baca dan langsung hapus. Asal jangan sampai di ponsel anda ada foto mengumbar aurat dan sejenisnya. Ini parah! Dengan demikian anda tidak perlu malu dan kuatir. Buat apa ditakuti? Namanya juga terpaksa ngutang! Kalau ada duit siapa mau berhutang?
Kalau bisa baik pinjol legal atau pinjol ilegal jangan pinjam. Bagi yang sudah terjebak ya silakan gunakan trik atau jurus di atas. Semoga bermanfaat dan untuk jurus-jurus lainnya biar teman-teman lain bagikan di kolom komentar.
No comments:
Post a Comment